Minggu, 27 Februari 2011

Tujuan dan RUU tentang Demokrasi Ekonomi


 Tidak mudah membentuk suatu sistem perekonomian yang khas Indonesia namun tetap sesuai dengan perkembangan jaman. Demokrasi ekonomi merupakan konsep yang digagas oleh para pendiri negara Indonesia (founding fathers) untuk menemukan sebuah bentuk perekonomian yang tepat dan sesuai dengan karakter bangsa Indonesia. Penerapan dari konsep ini masih terus dicari dan dikembangkan bentuknya hingga saat ini. Menurut Sritua Arief, Juoro menilai bahwa demokrasi ekonomi mengandung konsekuensi moral, tetapi secara khusus disoroti sebagai bentuk perpaduan antara politik, ekonomi, dan moral cultural yang bekerja secara dinamis, seimbang, dan tidak saling mensubordinasikan sehingga masing-masing berinteraksi secara baik.
Dalam rangka mewujudkan demokrasi ekonomi tersebut, DPR RI telah membahas Rancangan Undang-Undang tentang Demokrasi Ekonomi. RUU ini bertujuan untuk menyelenggarakan Perekonomian Nasional sebagai usaha bersama dengan mengutamakan kepentingan rakyat banyak untuk kemakmuran rakyat. Ada beberapa hal yang menjadi alas an terbentuknya RUU ini, yaitu memperkuat kedaulatan kita sebagai bangsa atas bangsa kita sendiri, kedaulatan kita untuk menjalankan roda kehidupan di negara ini, kedaulatan untuk mencapai kesejahteraan, kedaulatan atas apa yang dianugrahkan Tuhan kepada bangsa ini. Selain kedaulatan, RUU ini diharapkan mampu membentuk sistem perekonomian khas Indonesia yang tidak tergantung lagi oleh siapa yang memimpin negara ini.
Jika dilihat dari landasan Yuridis maka RUU ini berpijak pada Pasal 33 UUD Tahun 1945 ayat (1) menyatakan bahwa: “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan”. Dan Pasal 33 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ayat (2) menyatakan bahwa: Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara. Ketentuan ini jelas memiliki makna unit-unit ekonomi yang menyangkut hajat hidup orang dimiliki, diorganisasi dan didistribusikan sebesar-besar kemakmuran rakyat. Dari pengertian ini pengutamaan kepentingan masyarakat, memperoleh pengukuhan (assertion dan reconfirmation) untuk kesejahteraan rakyat (welfare state). Sebagaimana dikemukakan oleh Bung Hatta, dikuasai oleh negara dalam Pasal 33 ayat 2 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 lebih ditekankan pada segi dimilikinya hak oleh negara (bukan Pemerintah) untuk mengendalikan penyelenggaraan cabang-cabang produksi yang bersangkutan. Pasal 33 ayat (3) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa: Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Konsepsi penguasaan oleh negara merupakan konsepsi hukum publik yang berkaitan dengan prinsip kedaulatan rakyat yang dianut dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, baik di bidang politik (demokrasi politik) maupun ekonomi (demokrasi ekonomi). Dalam paham kedaulatan rakyat itu, rakyat yang diakui sebagai sumber, pemilik dan sekaligus pemegang kekuasaan tertinggi dalam kehidupan bernegara. Dalam pengertian tersebut, tercakup pula pengertian kepemilikan publik oleh rakyat secara kolektif. Pasal 33 ayat (4) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa: Perekonomian Nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi, dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
Faisal Basri, Perekonomian Indonesia