Jumat, 13 Mei 2011

Kaitan Pembiayaan Pembangunan dengan Politik Luar Negeri Indonesia


 Politik luar negeri adalah strategi dan taktik yang digunakan oleh suatu negara dalam hubungannya dengan negara-negara lain. Dalam arti luas, politik luar negeri adalah pola perilaku yang digunakan oleh suatu Negara dalam hubungannya dengan negara-negara lain. Politik luar negeri berhubungan dengan proses pembuatan keputusan untuk mengikuti pilihan jalan tertentu. Menurut buku Rencana Strategi Pelaksanaan Politik Luar Negeri Republik Indonesia (1984-1988), politik luar negeri diartikan sebagai “suatu kebijaksanaan yang diambil oleh pemerintah dalam rangka hubungannya dengan dunia internasional dalam usaha untuk mencapai tujuan nasional”. Melalui politik luar negeri, pemerintah memproyeksikan kepentingan nasionalnya ke dalam masyarakat antar bangsa”.
 Dari uraian di muka sesungguhnya dapat diketahui bahwa tujuan politik luar negeri adalah untuk mewujudkan kepentingan nasional. Tujuan tersebut memuat gambaran mengenai keadaan negara dimasa mendatang serta kondisi masa depan yang diinginkan. Pelaksanaan politik luar negeri diawali oleh penetapan kebijaksanaan dan keputusan dengan mempertimbangkan hal-hal yang didasarkan pada faktor-faktor nasional sebagai faktor internal serta faktor-faktor internasional sebagai faktor eksternal.
Dasar hukum pelaksanaan politik luar negeri Republik Indonesia tergambarkan secara jelas di dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alinea I dan alinea IV. Alinea I menyatakan bahwa .… kemerdekaan ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan peri keadilan.
Selanjutnya pada alinea IV dinyatakan bahwa …. dan ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial ….. Dari dua kutipan di atas, jelaslah bahwa politik luar negeri RI mempunyai landasan atau dasar hukum yang sangat kuat, karena diatur di dalam Pembukaan UUD 1945. Selain dalam pembukaan terdapat juga dalam beberapa pasal contohnya pasal 11 ayat 1, 2,3; pasal 13 ayat 1,2,3 dan lain-lain.
Pasal 11
(1)  Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain.
(2)  Presiden dalam membuat perjanjian internasional lainnya yang menimbulkan akibat yang luas dan
mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara, dan/atau mengharuskan perubahan atau pembentukan undang-undang harus dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat. ***)
(3)  Ketentuan lebih lanjut tentang perjanjian internasional diatur dengan undang-undang. ***)

Pasal 13
(1)  Presiden mengangkat duta dan konsul.
(2)  Dalam mengangkat duta, Presiden memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.*)
(3) Presiden menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.*)

Politik Luar Negeri di masa pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono tahun 2004 – 2009, dalam visi dan misi beliau diantaranya dengan melakukan usaha memantapkan politik luar negeri. Yaitu dengan cara meningkatkan kerjasama internasional dan meningkatkan kualitas diplomasi Indonesia dalam rangka memperjuangkan kepentingan nasional. Prestasi Indonesia sejak 1 Januari 2007 menjadi anggota tidak tetap Dewan Keamanan PBB, dimana Republik Indonesia dipilih oleh 158 negara anggota PBB.
Ciri-ciri Politik Bebas Aktif Republik Indonesia Dalam berbagai uraian tentang politik Luar Negeri yang bebas aktif , maka Bebas dan Aktif disebut sebagai sifat politik luar negeri Republik Indonesia. Bahkan di belakang kata bebas dan aktif masih ditambahkan dengan sifat-sifat yang lain, misalnya anti kolonialisme, anti imperialisme.

Pengertian Politik Bebas Aktif Republik Indonesia
Sebagaimana telah diuraikan terdahulu, rumusan yang ada pada alinea I dan alinea IV Pembukaan UUD 1945 merupakan dasar hukum yang sangat kuat bagi politik luar negeri RI. Namun dari rumusan tersebut, kita belum mendapatkan gambaran mengenai makna politik luar negeri yang bebas aktif. Karena itu dalam uraian ini akan dikutip beberapa pendapat mengenai pengertian bebas dan aktif. A.W Wijaya merumuskan: Bebas, berarti tidak terikat oleh suatu ideologi atau oleh suatu politik negara asing atau oleh blok negara-negara tertentu, atau negara-negara adikuasa (super power). Aktif artinya dengan sumbangan realistis giat mengembangkan kebebasan persahabatan dan kerjasama internasional dengan menghormati kedaulatan negara lain. Sementara itu Mochtar Kusumaatmaja merumuskan bebas aktif sebagai berikut :
Bebas : dalam pengertian bahwa Indonesia tidak memihak pada kekuatan-kekuatan yang pada dasarnya tidak sesuai dengan kepribadian bangsa sebagaimana dicerminkan dalam Pancasila. Aktif : berarti bahwa di dalam menjalankan kebijaksanaan luar negerinya, Indonesia tidak bersifat pasif-reaktif atas kejadiankejadian internasionalnya, melainkan bersifat aktif .
B.A Urbani menguraikan pengertian bebas sebagai berikut : perkataan bebas dalam politik bebas aktif tersebut mengalir dari kalimat yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 sebagai berikut : supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas. Jadi menurut pengertian ini, dapat diberi definisi sebagai “berkebebasan politik untuk menentukan dan menyatakan pendapat sendiri, terhadap tiap-tiap persoalan internasional sesuai dengan nilainya masing-masing tanpa apriori memihak kepada suatu blok”.

Sumber-sumber pembiayaan Pembangunan Indonesia
Sumber-sumber pembiayaan untuk pembangunan di Indonesia antara lain berasal dari Dana Perimbangan yang diterima oleh Indonesia khususnya daerah Khusus Ibukota dari modal asing. Beberapa daerah yang kaya sumberdaya alam seperti Aceh, Riau, Kaltim, dan Papua akan dapat menggunakan Dana Bagi Hasil untuk membiayai belanja pembangunannya sedangkan bagi daerah-daerah miskin dan tidak memiliki SDA, belanja pembangunannya masih akan tergantung pada jumlah DAU dan DAK yang diterima pada tahun anggaran tertentu.
Dalam tahun anggaran 2001 sekitar 80 persen dari jumlah DAU digunakan untuk membayar gaji pegawai daerah, bagian DAU untuk belanja pembangunan relatife kecil sekali jumlahnya, sehingga diperlukan alternatife sumber pembiayaan pembangunan.
1. Penelitian Muda bidang Keuangan Negara pada Pusat Statistik dan Penelitian Keuangan, BAF, Depkeu.
2. Ahli Penelitian Muda bidang Investasi dan Pasar Modal.

Kaitan Pembiayaan Pembangunan dengan Politik Luar Negeri
• Investasi Asing untuk Pembiayaan Pembangunan

Penanaman Modal Asing sebagai salah satu komponen aliran modal yang masuk ke suatu negara dianggap sebagai aliran modal yang relatif stabil dan mempunyai resiko yang kecil dibandingkan aliran modal lainnya, misalnya portofolio investasi ataupun hutang luar negeri. Hal ini dikarenakan Penanaman Modal Asing tidak begitu mudah terkena gejolak fluktuasi mata uang (seperti halnya investasi portofolio) ataupun beban bunga yang berat (seperti utang luar negeri).

Sehingga pada masa yang akan datang dapat dipastikan bahwa Penanaman Modal Asing akan menjadi kunci sukses pembangunan di Indonesia. Pembangunan yang diharapkan bagi negara kita pada masa yang akan datang adalah pembangunan berkelanjutan. Sehingga Penanaman Modal Asing yang harus diterapkan di negara kita adalah Penanaman Modal Asing yang berdasarkan pembangunan berkelanjutan, yaitu Penanaman Modal Asing yang dapat memaksimalkan keuntungan bagi Indonesia dan meminimalkan dampak negatif penanaman modal tersebut bagi Indonesia.

Dampak dari Penanaman Modal Asing terhadap perekonomian suatu negara dapat disimpulkan bahwa dampak terhadap ekonomi secara keseluruhan sangat tergantung dari kondisi host countries (tingkat tabungan-investasi domestik), metode yang digunakan (misalnya merger & acuisition ataupun greenfield investment), sektor-sektor yang terlibat dalam Penanaman Modal Asing, dan tentunya stabilitas dari host countries. Oleh karena itu perlu dilakukan penilaian terhadap faktor-faktor yang mempengaruhi dan dipengaruhi oleh Penanaman Modal Asing.

Dilihat dari sumber pembiayaan pembangunan salah satunya modal asing, maka peran politik luar negeri Indonesia sangatlah penting. Dimana didalam politik luar negeri tersebut sudah adanya asas/aturan yang mencakup segala kegiatan yang dilakukan dengan pihak asing.

DAFTAR PUSTAKA