Minggu, 24 Juni 2012

HAK CIPTA


Hak cipta adalah hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu. Pada dasarnya, hak cipta merupakan "hak untuk menyalin suatu ciptaan". Hak cipta dapat juga memungkinkan pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan. Pada umumnya pula, hak cipta memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas.
Hak cipta berlaku pada berbagai jenis karya seni atau karya cipta atau "ciptaan". Ciptaan tersebut dapat mencakup puisi, drama, serta karya tulis lainnya, film, karya-karya koreografis (tari, balet, dan sebagainya), komposisi musik, rekaman suara, lukisan, gambar, patung, foto, perangkat lunak komputer, siaran radio dan televisi, dan (dalam yurisdiksi tertentu) desain industri.
Hak cipta merupakan salah satu jenis hak kekayaan intelektual, namun hak cipta berbeda secara mencolok dari hak kekayaan intelektual lainnya (seperti paten, yang memberikan hak monopoli atas penggunaan invensi), karena hak cipta bukan merupakan hak monopoli untuk melakukan sesuatu, melainkan hak untuk mencegah orang lain yang melakukannya.
Hukum yang mengatur hak cipta biasanya hanya mencakup ciptaan yang berupa perwujudan suatu gagasan tertentu dan tidak mencakup gagasan umum, konsep, fakta, gaya, atau teknik yang mungkin terwujud atau terwakili di dalam ciptaan tersebut. Sebagai contoh, hak cipta yang berkaitan dengan tokoh kartun Miki Tikus melarang pihak yang tidak berhak menyebarkan salinan kartun tersebut atau menciptakan karya yang meniru tokoh tikus tertentu ciptaan Walt Disney tersebut, namun tidak melarang penciptaan atau karya seni lain mengenai tokoh tikus secara umum.
Di Indonesia, masalah hak cipta diatur dalam Undang-undang Hak Cipta, yaitu, yang berlaku saat ini, Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002. Dalam undang-undang tersebut, pengertian hak cipta adalah "hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku" (pasal 1 butir 1).

*Yang dimaksud dengan Pencipta adalah:
a.         seorang / beberapa orang bersama-sama lahirkan suatu ciptaan
b.         orang yang merancang suatu ciptaan
c.         membuat karya cipta
*Pemegang Hak Cipta adalah Pencipta sebagai Pemilik Hak Cipta, orang yang menerima hak dari Pencipta, atau orang lain yang menerima lebih lanjut hak dari orang tersebut.
*Ciptaan adalah hasil setiap karya dalam bentuk yang khas menunjuk keasliannya dalam lapangan ilmu, seni dan sastra.
*Pelaku adalah aktor , penyanyi dll, mempermainkan karyanya Produser Rekaman Suara adalah orang atau Badan Hukum yang pertama kali merekam atau memiliki prakarsa tersebut 

SUMBER
http://id.wikipedia.org/wiki/Hak_cipta
lemlit.ugm.ac.id/makalahhki/HAK%20CIPTA.ppt





Selasa, 06 Maret 2012

HUKUM PERDATA DI INDONESIA


Apakah hukum perdata itu ?
Menurut Subekti, : “ Hukum perdata dalam arti luas meliputi semua hukum privat materiil, yaitu segala hukum pokok yang mengatur kepentingan-kepentingan perseorangan “. (Subekti, 1980, hlm. 9).
Sri Soedewi Masjchoen Sofwan mengatakan, “ Hukum Perdata adalah hukum yang mengatur kepentingan antara warga negara perseorangan yang satu dengan warga negara perseorangan yang lain “. (Sofwan, 1975, hlm. 1)
Wirjono Prodjodikoro mengatakan, “ Hukum Perdata adalah suatu rangkaian hukum antara orang-orang atau badan hukum satu sama lain tentang hak dan kewajiban “. (Prodjodikoro, 1975, hlm. 7 – 11).
Dari definisi-definisi tersebut diatas dapatlah disimpulkan bahwa yang dimaksudkan dengan hukum perdata ialah hukum yang mengatur hubungan hukum antara orang/badan hukum yang satu dengan orang/badan hukum yang lain di dalam masyarakat dengan menitikberatkan kepada kepentingan perseorangan (pribadi/badan hukum). Hukum perdatalah yang mengatur dan menentukan, agar dalam pergaulan masyarakat orang dapat saling mengetahui dan menghormati hak-hak dan kewajiban-kewajiban antar sesamanya, sehingga kepentingan tiap-tiap orang dapat terjamin dan terpelihara dengan sebaik-baiknya.
Hukum Perdata Dalam Arti Luas dan Hukum Perdata Dalam Arti Sempit
Hukum perdata arti luas ialah bahwa hukum sebagaimana tertera dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata (BW), Kitab Undang-undang Hukum Dagang (WvK) beserta sejumlah undang-undang yang disebut undang-undang yang disebut undang-undang tambahan lainnya. Undang-undang mengenai Koperasi, undang-undang nama perniagaan.

Hukum Perdata dalam arti sempit ialah hukum perdata sebagaimana terdapat dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata (BW).\
Hukum perdata dalam arti luas meliputi semua hukum “Privat materiil”, yaitu segala hukum pokok yang mengatur kepentingan perseorangan. Hukum perdata ada kalanya dipakai dalam arti sempit, sebagai lawan “hukum dagang”. (Subekti, 1978, hlm. 9).
Dengan perkataan lain, hukum perdata dalam arti luas ialah meliputi semua peraturan-peraturan hukum perdata baik yang tercantum dalam KUH Perdata/BW maupun dalam KUHD dan undang-undang lainnya. Hukum perdata (sebagaimana tertera dalam KUH Perdata/BW) mempunyai hubungan yang erat dengan hukum hubungan dagang (KUHD). Hal itu tampak jelas dari isi ketentuan Pasal 1 KUHD. Mengenai hubungan kedua hukum tersebut dikenal adanya adagium lex specialis derogat legi generali (hukum yang khusus : KUHD mengesampingkan hukum yang umum : KUH Perdata).

Jelas dari isi ketentuan Pasal 1 KUHD. Mengenai hubungan kedua hukum tersebut dikenal adanya adagium lex specialis derogat legi generali (hukum yang khusus : KUHD mengesampingkan hukum yang umum : KUH Perdata).
Hukum Perdata Material dan Hukum Perdata Format
Hukum perdata dilihat dari segi fungsinya dibedakan menjadi dua :
§ Hukum Perdata material ialah aturan-aturan hukum yang mengatur hak-hak dan kewajiban-kewajiban perdata itu sendiri. Dengan kata lain, bahwa hukum perdata material mengatur kepentingan-kepentingan perdata setiap subjek hukum.
§ Hukum perdata formal menentukan tata cara menurut mana pemenuhan hak-hak material tersebut dapat dijamin. Dengan kata lain, bahwa hukum perdata formal mengatur bagaimana tata cara seseorang menuntut haknya apabila dirugikan oleh orang lain. Hukum perdata formal mempertahankan hukum perdata material, karena hukum perdata formal berfungsi menerapkan hukum perdata material apabila ada yang melanggarnya. Hukum perdata formal sering juga disebut hukum acara perdata.
Hukum Perdata di Indonesia
Ada beberapa sistem hukum yang berlaku di dunia dan perbedaan sistem hukum tersebut juga memengaruhi bidang hukum perdata, antara lain sistem hukum Anglo-Saxon (yaitu sistem hukum yang berlaku di Kerajaan Inggris Raya dan negara-negara persemakmuran atau negara-negara yang terpengaruh oleh Inggris, misalnya Amerika Serikat), sistem hukum Eropa kontinental, sistem hukum komunis, sistem hukum Islam dan sistem-sistem hukum lainnya. Hukum perdata di Indonesia didasarkan pada hukum perdata di Belanda, khususnya hukum perdata Belanda pada masa penjajahan.
Bahkan Kitab Undang-undang Hukum Perdata (dikenal KUHPer.) yang berlaku di Indonesia tidak lain adalah terjemahan yang kurang tepat dari Burgerlijk Wetboek (atau dikenal dengan BW)yang berlaku di kerajaan Belanda dan diberlakukan di Indonesia (dan wilayah jajahan Belanda) berdasarkan azas konkordansi. Untuk Indonesia yang saat itu masih bernama Hindia Belanda, BW diberlakukan mulai 1859. Hukum perdata Belanda sendiri disadur dari hukum perdata yang berlaku di Perancis dengan beberapa penyesuaian. Kitab undang-undang hukum perdata (disingkat KUHPer) terdiri dari empat bagian, yaitu:
  • Buku I tentang Orang; mengatur tentang hukum perseorangan dan hukum keluarga, yaitu hukum yang mengatur status serta hak dan kewajiban yang dimiliki oleh subyek hukum. Antara lain ketentuan mengenai timbulnya hak keperdataan seseorang, kelahiran, kedewasaan, perkawinan, keluarga, perceraian dan hilangnya hak keperdataan. Khusus untuk bagian perkawinan, sebagian ketentuan-ketentuannya telah dinyatakan tidak berlaku dengan di undangkannya UU nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan.
  • Buku II tentang Kebendaan; mengatur tentang hukum benda, yaitu hukum yang mengatur hak dan kewajiban yang dimiliki subyek hukum yang berkaitan dengan benda, antara lain hak-hak kebendaan, waris dan penjaminan. Yang dimaksud dengan benda meliputi (i) benda berwujud yang tidak bergerak (misalnya tanah, bangunan dan kapal dengan berat tertentu); (ii) benda berwujud yang bergerak, yaitu benda berwujud lainnya selain yang dianggap sebagai benda berwujud tidak bergerak; dan (iii) benda tidak berwujud (misalnya hak tagih atau piutang). Khusus untuk bagian tanah, sebagian ketentuan-ketentuannya telah dinyatakan tidak berlaku dengan di undangkannya UU nomor 5 tahun 1960 tentang agraria. Begitu pula bagian mengenai penjaminan dengan hipotik, telah dinyatakan tidak berlaku dengan di undangkannya UU tentang hak tanggungan.
  • Buku III tentang Perikatan; mengatur tentang hukum perikatan (atau kadang disebut juga perjanjian (walaupun istilah ini sesunguhnya mempunyai makna yang berbeda), yaitu hukum yang mengatur tentang hak dan kewajiban antara subyek hukum di bidang perikatan, antara lain tentang jenis-jenis perikatan (yang terdiri dari perikatan yang timbul dari (ditetapkan) undang-undang dan perikatan yang timbul dari adanya perjanjian), syarat-syarat dan tata cara pembuatan suatu perjanjian. Khusus untuk bidang perdagangan, Kitab undang-undang hukum dagang (KUHD) juga dipakai sebagai acuan. Isi KUHD berkaitan erat dengan KUHPer, khususnya Buku III. Bisa dikatakan KUHD adalah bagian khusus dari KUHPer.
  • Buku IV tentang Daluarsa dan Pembuktian; mengatur hak dan kewajiban subyek hukum (khususnya batas atau tenggat waktu) dalam mempergunakan hak-haknya dalam hukum perdata dan hal-hal yang berkaitan dengan pembuktian.
Sistematika yang ada pada KUHP tetap dipakai sebagai acuan oleh para ahli hukum dan masih diajarkan pada fakultas-fakultas hukum di Indonesia.
Contoh Kasus hukum Perdata tentang Perceraian
( Kekerasan Dalam rumah Tangga)
Perkara Cerai Susan Karena Kekerasan Rumah Tangga

Contoh kasus dari seorang istri yang hendak mengajukan gugatan cerai pada suaminya di Pengadilan Agama ( PA ), adapaun data/identitasnya adalah sebagai berikut :
Nama : Maudi
Umur : 28 tahun
Agama : Islam
Pekerjaan : Pegawai Swasta
Status : Menikah
Anak : 1 anak laki-laki, umur 4 tahun
Cerita Permasalahan / Kronologis

Maudi menikah di Jakarta dengan suaminya 5 tahun yang lalu (th 2007). Dikaruniai 1 orang putra berumur 4 tahun. Sudah lama sebenarnya Maudi mengalami kekerasan dalam rumah tangga, Suaminya adalah pengangguran yang tidak jelas kerjanya apa dan sering berprilaku sangat kasar pada Maudi, seperti membentak, berkata kotor, melecehkan dan yang terparah adalah sering memukul. Sehingga akhirnya Maudi sering tidak tahan sampai berpikir untuk bercerai saja. Adanya musyawarah dan pertemuan keluarga sudah diadakan beberapa kali tapi tetap tidak merubah prilaku suaminya tersebut. Bahkan sedimikian parahnya dimana si suami melepas tanggung-jawabnya sebagai seorang suami dan ayah karena sudah 2 tahun ini si suami tidak memberikan nafkah lahir untuk sang Istri dan anaknya. Sampai akhirnya, Maudi merasa terncam jiwanya dimana terjadi kejadian pada bulan April 2010, Maudi dipukul / ditonjok matanya sampai biru yang berujung pada kekerasan terhadap anak semata wayangnya juga. Setelah kejadian itu Maudi memutuskan untuk bercerai saja.

Proses Cerai

Menentukan Pengadilan Mana yang Berwenang

Maudi langsung ancang-ancang mempersiapkan perceraiannya. Dalam hal ini Maudi tidak boleh salah menentukan pengadilan mana yang berwenang mengadili perkara cerainya. Karena bila salah mendaftarkan gugatan cerai di Pengadilan yang tidak berwenang maka gugatannya tersebut dapat ditolak oleh hakim. Dalam Undang-undang diatur bila yang mengajukan gugatan cerai si istri (beragama Islam) maka Pengadilan Agama yang berwenangnya adalah Pengadilan Agama di wilayah yang sesuai dengan wilayah tempat tinggal terakhir si istri.
Catatan :
Jadi Pengadilan Agama yg berwenang memproses perkara perceraian adalah Pengadilan Agama yg sesuai dari wilayah si istri, bukan-lah harus Pengadilan Agama yg sesuai dari KTP si istri / suami atau bukanlah berdasarkan Pengadilan Agama sesuai wilayah dimana mereka dulu menikah.
Bila yang mengajukan gugatan cerai si suami (beragama Islam) maka Pengadilan Agama adalah Pengadilan Agama di wilayah yang sesuai dengan wilayah tempat tinggal si istri.
Catatan :
Jadi Pengadilan Agama yg berwenang memproses perkara perceraian adalah Pengadilan Agama yg sesuai dari wilayah si istri, bukan-lah harus Pengadilan Agama yg sesuai dari KTP si istri / suami atau bukanlah berdasarkan Pengadilan Agama sesuai wilayah dimana mereka dulu menikah.

Di Jakarta ada 5 Pengadilan Agama (PA), untuk menentukan secara tepat PA mana yang berwenang memproses perkara cerainya Maudi. Maka susan harus mengetahui persis alamat tempat tinggalnya yang saat ini ia tinggali, yakni alama tepatnya di bilangan Tebet ( Jakarta Selatan ). Jadi pengadilan yang tepat mengadili perkara cerai Maudi adalah PA Jakarta Selatan. Maudi mencari alamat PA Jakarta Selatan, yaitu di Jl. Rambutan VII, No. 48, Pejaten Barat, Jakarta Selatan.
Saran utk persiapan proses cerai :
• Menentukan dengan benar pengadilan manakah yang berwenang mengadili perkara cerainya;
• Survey langsung ke pengadilan tersebut;
• Mencari informas di pengadilan berwenang tersebut utk mendapatkan informasi proses cerai sebanyak-banyaknya (seperti: apa syarat-syarat mengajukan gugatan cerai, bagaimana menyusun gugatan, berapa biaya daftar gugatan dll).
Perlukah jasa pengacara?
Dari hasil informasinya itu, Maudi menentukan untuk tidak menggunakan jasa seorang pengacara, karena :
• Maudi punya banyak waktu untuk menghadiri sidang perceraiannya; dan
• Maudi tidak punya banyak uang untuk menyewa seorang pengacara yang mungkin bisa mengeruk biaya sekitar Rp 5jt – 10jt lebih.
• Umumnya penggunaan jasa pengacara digunakan pada orang yang waktunya sempit (sibuk bekerja) dan adanya hak dan kewajiban yang mungkin sulit dipertahankan dalam proses perceraiannya.

Sumber:

PENDAPAT TENTANG HUKUM


PENGERTIAN HUKUM
è Apakah sebenarnya hukum itu ?
Pertanyaan ini mulai timbul pada setiap orang yang baru mulai mempelajari tentang ilmu hukum. Definisi pada permulaan pelajaran ada manfaatnya, karena pada saat itu diberikan sekedar pengertian kepada orang yang baru mulai mempelajari ilmu pengetahuan. Akan tetapi kurang tepat kiranya untuk memberikan definisi apakah yang dinamakan Hukum itu.
Menurut Prof. Mr. L. J. van Apeldoorn dalam bukunya yang berjudul ”Inleiding tot de studie van het Nederlandase Recht (terjemahan Oetarid Sadino,SH dengan nama “Pengantar Ilmu Hukum”), bahwa tidak mungkin memberikan satu definisi apakah yang disebut Hukum itu.
Definisi akan Hukum menjadi sulit, bahkan tidak mungkin dilakukan dikarenakan Hukum mempunyai segi dan bentuk yang sangat banyak, oleh karena itu tidak mungkin segi dan bentuk yang beragam itu dapat tercakup dalam suatu definisi.
è Pengertian Hukum menurut beberapa ahli
Hampir semua Sarjana Hukum memberikan pembatasan Hukum yang berlainan, menurut Prof. van Apeldoorn.
Penulis-penulis Ilmu Pengetahuan Hukum di Indonesia juga sependapat dengan Prof. van Apeldoorn, seperti Prof. Sudirman Kartohadiprodjo, SH. Menulis sebagai berikut, “jikalau kita menanyakan apakah yang dinamakan Hukum, maka kita akan menjumpai tidak adanya persesuaian pendapat. Berbagai permasalahan perumusan yang dikemukakan”.
Sebagai gambaran ada beberapa contoh definisi Hukum dibawah ini :
Pengertian hukum menurut Aristoteles
Sesuatu yang berbeda dari sekedar mengatur dan mengekspresikan bentuk dari konstitusi dan hukum berfungsi untuk mengatur tingkah laku para hakim dan putusannya di pengadilan untuk menjatuhkan hukuman terhadap pelanggar.

Pengertian hukum menurut Hugo de Grotius
Peraturan tentang tindakan moral yang menjamin keadilan pada peraturan hukum tentang kemerdekaan (law is rule of moral action obligation to that which is right).

Pengertian hukum menurut Leon Duguit
Semua aturan tingkah laku para angota masyarakat, aturan yang daya penggunaannya pada saat tertentu diindahkan oleh anggota masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan bersama dan jika yang dlanggar menimbulkan reaksi bersama terhadap orang yang melakukan pelanggaran itu.


Pengertian hukum menurut Immanuel Kant
Keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini kehendak bebas dari orang yang satu dapat menyesuaikan diri dengan kehendak bebas dari orang yang lain, menuruti peraturan hukum tentang kemerdekaan.

Pengertian hukum menurut Roscoe Pound
Sebagai tata hukum mempunyai pokok bahasan hubungan antara manusia dengan individu lainnya, dan hukum merupakan tingkah laku para individu yang mempengaruhi individu lainnya. Adapun hukum sebagai kumpulan dasar-dasar kewenangan dari putusan-putusan pengadilan dan tindakan administratif Law as a tool of social engineering.

Pengertian hukum menurut John Austin
Seperangkat perintah, baik langsung maupun tidak langsung dari pihak yang berkuasa kepada warga rakyatnya yang merupakan masyarakat politik yang independen dimana pihak yang berkuasa memiliki otoritas yang tertinggi.

Pengertian hukum menurut Van Vanenhoven
Suatu gejala dalam pergaulan hidup yang bergolak terus menerus dalam keadaan berbenturan tanpa henti dari gejala-gejala lain.

Pengertian hukum menurut Prof. Soedkno Mertokusumo
Keseluruhan kumpulan peraturan-peraturan atau kaidah-kaidah dalam suatu kehidupan bersama, keseluruhan peraturan tingkah laku yang berlaku dalam suatu kehidupan bersama, yang dapat dipaksakan pelaksanaannya dengan sanksi.

Pengertian hukum menurut Mochtar Kusumaatmadja
Keseluruhan asas dan kaidah yang mengatur pergaulan hidup manusia dalam masyarakat, juga meliputi lembaga (institusi) dan proses yang mewujudkan kaidah tersebut dalam masyarakat.

Pengertian hukum menurut Karl Von Savigny
Aturan yang terbentuk melalui kebiasaan dan perasaan kerakyatan, yaitu melalui pengoperasian kekuasaan secara diam-diam. Hukum berakar pada sejarah manusia, dimana akarnya dihidupkan oleh kesadaran, keyakinan, dan kebiasaan warga masyarakat

Pengertian hukum menurut Holmes
Apa yang dikerjakan dan diputuskan oleh pengadilan.

Pengertian yang dikemukakan oleh beberapa ahli tersebut dapat digunakan sebagai pegangan semata yang dimaksudkan menjadi pedoman bagi setiap wisatawan hukum yang sedang bertamasya di alam hukum.

UNSUR-UNSUR HUKUM
                Hukum itu meliputi beberapa unsur, yaitu :
a.)    Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat.
b.)    Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib.
c.)     Peraturan itu bersifat memaksa.
d.)    Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut adalah tegas.

CIRI-CIRI HUKUM
                Untuk dapat mengenal Hukum itu kita harus dapat mengenal cirri-ciri Hukum, yaitu:
a.)    Adanya perintah dan/atau larangan.
b.)    Perintah dan/atau larangan itu harus patuh ditaati setiap orang.
 
HUKUM MENURUT PENDAPAT SAYA
Hukum adalah seperti kumpulan sub sistem yang menjelma menjadi sebuah sistem yang utuh. Dimana sistem tersebut terdiri dari kumpulan berbagai aturan, perintah, dan larangan yang dibuat untuk kepentingan dan kenyamanan masyarakat. Hukum itu adalah peraturan yang memaksa individu untuk mentaati segala hal yang kiranya dapat merugikan dan mengganggu kenyamanan bersama jika dilakukan.
SUMBER



Senin, 09 Januari 2012

KOPERASI di masa mendatang

Pakar ekonomi Prof Dawam Rahardjo menyatakan, koperasi merupakan sistem ekonomi masa depan meskipun perkembangannya harus melalui berbagai tahapan. "Koperasi adalah sistem ekonomi masa depan. Jadi berkembangnya harus melalui tahap-tahap tertentu, sehingga tidak benar jika koperasi nantinya akan menjadi museum," katanya. Koperasi Di Indonesia pada masa Liberal ekonomi saat ini kurang eksistensinya dibandingkan di beberapa negara di benua eropa , dahulu Mentri perdagangan dan Koperasi tahun 1978-1983 Radius Prawiro bersama Bustanil Arifin Mentri Muda Koperasi saat itu pernah berkunjung ke negeri Skandinavia (Denmark, Swedia dan Norwegia) mengagumi berbagai jenis koperasi disana

Justru Koperasi di negara tersebut maju dan berkembang tanpa adanya Undang-undang Koperasi dan Mentri Koperasi. Nah sekarang bagaimana keadaan koperasi di Indonesia dibandingkan dengan negara tersebut , dimana terdapat Mentri Koperasi dan undang-undang Koperasi walhasil Koperasi di Indonesia hanya berjalan ditempat walaupun berbagai upaya telah dilakukan. Dari kedudukan politis dan strategis dalam UUD 45 , pembentukan Dekopin serta perlindungan dan fasilitas yang berlimpah tetap juga tidak menjadikan koperasi sebagai saka guru perekonomian nasional dan mensejahterakan rakyat Indonesia.

Kalau kita melihat dan berkaca kepada Koperasi di luar negeri menurut sumber dari International Cooperative Alliance yaitu wadah gerakan koperasi International menyajikan profil 300 koperasi kelas dunia , berasal dari 28 negara yang turn-overnya mulai dari 63,449 juta dollar AS hingga 654 Juta dollar AS, yang terdiri dari sektor keuangan (perbankan, asuransi, koperasi kredit) sebesar 40 persen.

Koperasi pertanian termasuk kehutanan 33 persen, koperasi ritel/wholesale 25 persen, sisanya koperasi kesehatan, energi, manufaktur dan sebagainya. Dari 300 koperasi itu 63 ada di AS, 55 di Perancis, 30 di Jerman , 23 di Italia, dan 19 di Belanda.

Sedangkan di Asia koperasi yang terbaik pada urutan pertama diduki oleh Jepang yang turnovernya mencapai 63,449 juta dollar AS dengan asset 18,357 juta dollar AS pada tahun 2005, lalu pada urutan kedua diduduki oleh Korea Selatan , dan seterusnya , India, Singapura, Malaysia, Thailand, Vietnam dan Philipina, sedangkan Indonesia hingga sekarang belum memenuhi syarat untuk masuk dalam International cooperative Alliance, mengapa bisa demikian ?

Pada masa orde lama koperasi menjadi alat politik pemerintah dan partai dalam rangka nasakomisasi. Pada masa orde baru koperasi menjadi alat dan bagian integral pembangunan perekonomian nasional yang dilimpahi bermacam fasilitas. Kebijakan yang menempatkan peran pemerintah amat dominan dalam pembangunan koperasi menjadikan gerakan koperasi amat bergantung pada bantuan luar , hal yang amat bertentangan dengan hakikat koperasi sebagai lembaga ekonomi sosial yang mandiri, ketergantungan tersebut masih berasa hingga sekarang pada jaman reformasi, yang lebih parahnya lagi Dekopin dengan Mentri negara urusan koperasi dan UKM yang seharusnya bersama membangun koperasi seperti negara tetangga sulit terjadi karena masing-masing memiliki agenda sendiri. Akibatnya pembangunan koperasi tak terarah.

dalam pembangunan koperasi , kita perlu belajar dari pengalaman pahit selama ini , sekaligus belajar dari keberhasilan negara lain mengembangkan koperasi

SUMBER :
http://iqril.blogspot.com/2008/07/masa-depan-koperasi-di-indonesia.html
http://www.indonesia.go.id/in/pemerintah-daerah/provinsi-jawa-tengah/1345-ukm/10069-koperasi-merupakan-sistem-ekonomi-masa-depan.html