Selasa, 30 November 2010

Bauran Pasar(Marketing Mix)

BAURAN PASAR (MARKETING MIX)

Didalam sebuah perusahaan, terutama perusahaan dagang terdapat bauran pasar (marketing mix) yang bertujuan untuk dapat menciptakan pemsaran yang baik dan berhasil dalam mencapai tujuan perusahaan serta memberikan kepuasaan kepada konsumen. Pengertian marketing mix sendiri adalah :
“Kelompok kiat pemasaran yang digunakan perusahaan untuk mencapai sasaran pemasarannya dalam pasar sasaran”
Marketing mix terdiri dari 4P yaitu :
1.     Product(Produk)
2.     Price(Harga)
3.     Place(Saluran distribusi)
4.     Promotion(Promosi)
· Produk
Merupakan bentuk penawaran organisasi jasa yang ditujukan untuk mencapai tujuan melalui pemuasan kebutuhan dan keinginan pelanggan. Jenis-jenis produk:
1.     Barang Industri
2.     Barang Konsumsi : Convinience goods, Special goods, Shopping goods, Unsought goods.
·Harga
Bauran harga berkenaan dengan kebijakan strategis dan taktis seperti tingkat harga, struktur diskon, syarat pembayaran dan tingkat diskriminasi harga diantara berbagai kelompok pelanggan.
·Saluran distribusi
Merupakan keputusan distribusi menyangkut kemudahan akses terhadap jasa bagi para pelanggan. Tempat dimana produk tersedia dalam sejumlah saluran distribusi dan outlet yang memungkinkan konsumen dapat dengan mudah memperoleh suatu produk. Berkaitan dengan saluran distribusi yang dipakai yaitu :
1.     distribusi intensif.
2.     distribusi extensif.
3.     distribusi eksklusif.
·Promosi
Bauran promosi meliputi berbagai metode perusahaan. Menggambarkan berbagai macam cara yang ditempuh perusahaan dalam rangka menjual produk ke konsumen. Ada 4 cara promosi yaitu
1.     Publisitas
2.     Personal selling
3.     Periklanan
4.     Promosi penjualan

CATERING DJAWA

Disini saya akan memaparkan mengenai strategi pemasaran Catering Djawa. Catering ini berdiri sejak tahun 2007. Pemiliknya bernama Ibu Sri Utami. Ibu Sri sendiri memilih bidang catering(makanan) karena kecintaannya pada seni masak memasak. Beliau memaparkan bahwa usaha catering akan berprospek baik karena manusia itu akan selalu membutuhkan makanan. Hal itu mendorong Ibu Sri untuk membuka usaha Catering Djawa ini ditambah dengan kemahirannya dalam memasak berbagai macam makanan.
Awalnya usaha ini tidak memiliki karyawan samasekali, Ibu Sri hanya mengandalkan tenaganya sendiri. Namun, berkat keuletannya saat ini Catering Djawa sudah memiliki 5 orang karyawan. Berikut adalah perincian marketing mix dari Catering Djawa :
· Produk
Barang yang diproduksi oleh Catering Djawa termasuk dalam barang konsumsi tepatnya adalah Convinience Goods. Seperti diketahui bahwa Convinience Goods berarti barang yang sering dibeli, harganya tidak mahal, dan keputusan membeli tidak memerlukan banyak pertimbangan atau menirit kebiasaan saja. Ibu Sri menambahkan bahwa dalam memproduksi berbagai jenis makanan yang disajikan Ibu Sri selalu berusaha menjaga kualitas makanan tersebut. Itu merupakan salah satu strategi untuk mempertahankan kesetiaan konsumen.
· Harga
Dalam penetapan harga Ibu Sri mengatakan beliau berusaha untuk tetap menjaga stabilitas haraga agar tetap dapat dijangkau oleh konsumen. Contoh saja paket snack dari tingkat harga paling murah sampai yang mahal dapat disesuaikan dengan kemampuan dan kebutuhan konsumen.
·Saluran Distribusi
Dalam saluran distribusi Ibu Sri menggunakan teknik distribusi Intensif. Yaitu dengan menempatkan produk dagangannya pada banyak retailer atau pengecer. Contohnya saja Ibu Sri menitipkan berbagai macam bentuk snack di beberapa pengecer kue di pasar Kota Gede. Teknik ini digunakan oleh Ibu Sri agar dapat cepat mengenai sasaran pasarnya. Tak lupa Ibu Sri menitipkan pula semacam daftar menu yang berisi daftar makanan yang dapat disediakan oleh Catering Djawa.
·Promosi
Dalam bauran promosi Ibu Sri menggunakan metode Personal Selling, dikarenakan saat itu Ibu Sri hanya mengandalkan tenganya sendiri sehingga Ibu Sri hanya mempromosikan barang dagangannya dari rumah ke rumah dan multu ke mulut. Karena kecakapannya dalam menjaga rasa dan kualitas berbagai macam makanan yang di produksi sehingga Ibu Sri berhasil mengenai sasaran pasar.
          Saat ini Catering Djawa juga mendistribusikan produknya ke beberapa hotel di wilayah Jogjakarta.
         
Dari hasil wawancara saya dengan Ibu Sri saya mengambil kesimpulan bahwa marketing mix merupakan unsur berkaitan yang sangat penting menyangkut keberhasilan suatu usaha dalam mencapai tujuannya.

Terima kasih saya ucapkan kepada ibu Sri Utami yang bersedia meluangkan waktunya untuk memberikan informasi mengenai strategi pemasaran di Cateringnya.


Sumber Data :
Catering Djawa, Ibu Sri Utami


Sabtu, 30 Oktober 2010

FIRMA


FIRMA

PENDAHULUAN
          Secara umum,perusahaan didefinisikan sebagai suatu organisasi produksi yang menggunakan yang menggunakan dan mengkoordinir sumber-sumber ekonomi untuk memuaskan kebutuhan dengan cara yang menguntungkan. Berdasarkan definisi diatas maka dapat dilihat adanya lima unsure penting dalam sebuah perusahaan,yaitu organisasi,produksi,sumber ekonomi,kebutuhan dan cara yang menguntungkan.
            Firma adalah suatu persekutuan untuk menjalankan usaha antara dua orang atau lebih dengan nama bersama, dalam mana tanggung jawab masing-masing anggota firma (disebut firmant) tidak terbatas; sedangkan laba yang akan diperoleh dari usaha tersebut akan dibagi bersama-sama. Demikian pula halnya jika menderita rugi, semuanya ikut menanggung.
            Menurut Manulang (1975) persekutuan dengan firma adalah persekutuan untuk menjalankan perusahaan dengan memakai nama bersama. Jadi ada beberapa orang yang bersekutu untuk menjalankan suatu perusahaan. Nama perusahaan seperti umumnya adalah nama dari salah seorang sekutu.
Ketentuan-ketentuan tentang firma ini diatur dalam pasal 16 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (Wetboek van Koophandel) yang bunyinya “Perseroan di bawah firma adalah suatu persekutuan untuk menjalankan perusahaan di bawah nama bersama”.

I. PENGERTIAN
            Adalah sebuah bentuk persekutuan untuk menjalankan usaha antara dua orang atau lebih dengan memakai nama bersama. Sering disebut juga Fa. Pemilik firma terdiri dari beberapa orang yang bersekutu dan masing-masing anggota firma(disebut firmant) menyerahkan kekayaan pribadi sesuai yang tercantum dalam akta pendirian perusahaan.
°                    Berdasarkan Pasal 16 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang : Persekutuan Firma adalah persekutuan yang diadakan untuk menjalankan suatu perusahaan dengan memakai nama bersama.
°                    Menurut pendapat lain, Persekutuan Firma adalah setiap perusahaan yang didirikan untuk menjalankan suatu perusahaan di bawah nama bersama atau Firma sebagai nama yang dipakai untuk berdagang bersama-sama.
°                    Firma juga dapat di artikan sebagai suatu bentuk persekutuan bisnis yang terdiri dari dua orang atau lebih dengan nama bersama yang tanggung jawabnya terbagi rata tidak terbatas pada setiap pemiliknya.
Karena tanggung jawab masing-masing anggota firma tidak terbatas; maka laba yang akan diperoleh dari usaha tersebut akan dibagi bersama-sama. Demikian pula halnya jika menderita rugi, semuanya ikut menanggung.
Ketentuan-ketentuan tentang firma ini diatur dalam pasal 16 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (Wetboek van Koophandel) yang bunyinya “Perseroan di bawah firma adalah suatu persekutuan untuk menjalankan perusahaan di bawah nama bersama”.
Selain itu pasal 18 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang menyebutkan inti dari firma yaitu bahwa tiap-tiap anggota saling menanggung dan untuk semuanya bertanggung jawab terhadap perjanjian firma tersebut. Agar lebih jelas, peraturan-peraturan tersebut diperkuat oleh pasal 16 dan 18 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Bulgerlijk Wetboek) yang menyatakan bahwa persekutuan adalah suatu perjanjian, dimana dua orang atau lebih sepakat untuk bersama-sama mengumpulkan sesuatu dengan maksud supaya laba yang diperoleh dari itu dibagi antara mereka.


II. CIRI DAN SIFAT FIRMA
°                    Apabila ada hutang yang tak terbayar, maka setiap pemilik wajib melunasi dengan harta pribadi
°                    Setiap anggota firma memiliki hak untuk menjadi seorang pemimpin
°                    Seorang anggota tidak berhak memasukkan anggota baru tanpa seizin anggota lainnya
°                    Keanggotaan firma berlaku seumur hidup
°                    Seorang anggota mempunyai hak untuk membubarkan firma
°                    Pendirinya tidak memerlukan akte pendirian
°                    Mudah memperoleh kredit usaha
°                    Anggota firma biasanya sudah saling mengenal dan saling mempercayai
°                    Perjanjian firma dapat dilakukan di hadapan notaris maupun dibawah tangan
°                    Memakai nama bersama dalam kegiatan usaha
°                    Adanya tanggung jawab dan resiko kerugian yang tidak terbatas


III. PROSES PENDIRIAN
Berdasarkan Pasal 16 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang, Persekutuan Firma adalah persekutuan yang diadakan untuk menjalankan suatu perusahaan dengan memakai nama bersama. Persekutuan Firma merupakan bagian dari persekutuan perdata, maka dasar hukum persekutuan firma terdapat pada Pasal 16 sampai dengan Pasal 35 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) dan pasal-pasal lainnya dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) yang terkait. Dalam Pasal 22 KUHD disebutkan bahwa persekutuan firma harus didirikan dengan akta otentik tanpa adanya kemungkinan untuk disangkalkan kepada pihak ketiga bila akta itu tidak ada. Pasal 23 KUHD dan Pasal 28 KUHD menyebutkan setelah akta pendirian dibuat, maka harus didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri dimana firma tersebut berkedudukan dan kemudian akta pendirian tersebut harus diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Selama akta pendirian belum didaftarkan dan diumumkan, maka pihak ketiga menganggap firma sebagai persekutuan umum yang menjalankan segala macam usaha, didirikan untuk jangka waktu yang tidak terbatas serta semua sekutu berwenang menandatangani berbagai surat untuk firma ini sebagaimana dimaksud di dalam Pasal 29 KUHD. Isi ikhtisar resmi akta pendirian firma dapat dilihat di Pasal 26 KUHD yang harus memuat sebagai berikut:
  1. Nama, nama kecil, pekerjaan dan tempat tinggal para sekutu firma.
  2. Pernyataan firmanya dengan menunjukan apakah persekutuan itu umum ataukah terbatas pada suatu cabang khusus perusahaan tertentu dan dalam hal terakhir dengan menunjukan cabang khusus itu.
  3. Penunjukan para sekutu yang tidak diperkenankan bertanda tangan atas nama firma.
  4. Saat mulai berlakunya persekutuan dan saat berakhirnya.
  5. Dan selanjutnya, pada umumnya bagian-bagian dari perjanjiannya yang harus dipakai untuk menentukan hak-hak pihak ketiga terhadap para sekutu.
Pada umumnya Persekutuan Firma disebut juga sebagai perusahaan yang tidak berbadan hukum karena firma telah memenuhi syarat/unsur materiil namun syarat/unsur formalnya berupa pengesahan atau pengakuan dari Negara berupa peraturan perundang-undangan belum ada. Dan karena masing-masing anggota dengan seluruh harta benda pribadinya bertanggung jawab atas semua utang perusahaan. Sedangkan badan hukum mempunyai pengertian bahwa tanggung jawab para anggota terhadap utang perusahaan itu hanya terbatas pada kekayaan dari badan hukum bersangkutan. Hal inilah yang menyebabkan Persekutuan Firma bukan merupakan persekutuan yang berbadan hukum.           

IV. SEKUTU                                                                                                                                      Dalam Persekutuan Firma hanya terdapat satu macam sekutu, yaitu sekutu komplementer atau Firmant. Sekutu komplementer menjalankan perusahaan dan mengadakan hubungan hukum dengan pihak ketiga sehingga bertanggung jawab pribadi untuk keseluruhan. Pasal 17 KUHD menyebutkan bahwa dalam anggaran dasar harus ditegaskan apakah diantara para sekutu ada yang tidak diperkenankan bertindak keluar untuk mengadakan hubungan hukum dengan pihak ketiga. Meskipun sekutu kerja tersebut dikeluarkan wewenangnya atau tidak diberi wewenang untuk mengadakan hubungan hukum dengan pihak ketiga, namun hal ini tidak menghilangkan sifat tanggung jawab pribadi untuk keseluruhan, sebagaimana diatur dalam Pasal 18 KUHD.


V. PEMBAGIAN KEUNTUNGAN                                                                                                 Perihal pembagian keuntungan dan kerugian dalam persekutuan Firma diatur dalam Pasal 1633 sampai dengan Pasal 1635 KUHPerdata yang mengatur cara pembagian keuntungan dan kerugian yang diperjanjikan dan yang tidak diperjanjikan diantara pada sekutu. Dalam hal cara pembagian keuntungan dan kerugian diperjanjikan oleh sekutu, sebaiknya pembagian tersebut diatur di dalam perjanjian pendirian persekutuan. Dengan batasan ketentuan tersebut tidak boleh memberikan seluruh keuntungan hanya kepada salah seorang sekutu saja dan boleh diperjanjikan jika seluruh kerugian hanya ditanggung oleh salah satu sekutu saja. Penetapan pembagian keuntungan oleh pihak ketiga tidak diperbolehkan.                                                                        Apabila cara pembagian keuntungan dan kerugian tidak diperjanjikan, maka pembagian didasarkan pada perimbangan pemasukan secara adil dan seimbang dan sekutu yang memasukkan berupa tenaga kerja hanya dipersamakan dengan sekutu yang memasukkan uang atau benda yang paling sedikit.                                                 
Contoh :                                                                                                                     
Perseroan yang terdiri dari tuan x, tuan y, dan nona z telah mendirikan suatu firma yang telah mereka namakan firma xyz & CO. Gambaran sebagan dari neraca firma itu sebagai berikut :
°                  Tuan x memasukkan modalnya sebanyak Rp. 400.000,-
°                  Tuan y memasukkan modalnya sebanyak Rp. 200.000,-
°                  Nona z memasukkan tenaga dan kecakapannya
Pada tututp buku, firma itu berhasil memperoleh Rp. 1.600.000,-. Pembagian keuntungan menurut undang-undang 2:1:1. dengan mengindahkan peraturan itu maka pembagian laba tuan x,y ,dan nona z, untuk tahun buku itu adalah sebagai berikut:
Tuan X menerima  ½ dari Rp. 1.600.000,- = Rp. 800.000,-  
Tuan Y menerima ¼ dari Rp. 1.600.000,- = Rp. 400.000,-
Tuan Z menerima ¼ dari Rp. 1.600.000,- = Rp. 400.000,- +
Jumlah seluruh laba = Rp. 1.600.000,-


V. KELEBIHAN FIRMA
a. Jumlah modalnya relatif besar dari usaha perseorangan sehingga lebih mudah untuk memperluas usahanya.
b. Lebih mudah memperoleh kredit karena mempunyai kemampuan financial yang lebih besar
c. Kemampuan manajemen lebih besar karena adanya pembagian kerja di antar para anggota. Disamping itu, semua keputusan di ambil bersama-sama
d. Tergabung alasan-alasan rasional
e.  Perhatian sekutu yang sungguh-sungguh pada perusahaan.

VI. KEKURANGAN FIRMA
a. Tanggung jawab pemilik tidak terbatas terhadap seluruh utang perusahaan. Sebagai contoh, dapat dilihat bentuk berikut ini:
Anggota Investasi Dalam
Toko Pengecer Kekayaan
Pribadi
A Rp. 400.000
B Rp. 200.000
C Rp. 100.000

Dengan berbagai macam alasan, toko tersebut mempunyai hutang sebesar Rp. 800.000. modal yang ditanamkan oleh para anggota hanya sebesar Rp. 700.000 dipakai untuk melunasi hutang tersebut. Sisa hutang sebesar Rp. 100.000 harus dibayar dari kekayaan pribadi. Karena A dan B tidak memiliki kekayaan pribadi, maka sisa hutang tersebut harus dibayar oleh C. Pimpinan dipegang oleh lebih dari satu orang. Hal yang demikian ini memungkinkan timbulnya perselisihan paham diantara para sekutu.
c. Kesalahan seorang firmant harus ditanggung bersama.
VI. PROSES PEMBUBARAN
Pembubaran Persekutuan Firma diatur dalam ketentuan Pasal 1646 sampai dengan Pasal 1652 KUHPerdata dan Pasal 31 sampai dengan Pasal 35 KUHD. Pasal 1646 KUHPerdata menyebutkan bahwa ada 5 hal yang menyebabkan Persekutuan Firma berakhir, yaitu :
  1. Jangka waktu firma telah berakhir sesuai yang telah ditentukan dalam akta pendirian;
  2. Adanya pengunduran diri dari sekutunya atau pemberhentian sekutunya;
  3. Musnahnya barang atau telah selesainya usaha yang dijalankan persekutuan firma;
  4. Adanya kehendak dari seorang atau beberapa orang sekutu;
  5. Salah seorang sekutu meninggal dunia atau berada di bawah pengampuan atau dinyatakan pailit.
DAFTAR PUSTAKA
           

Senin, 11 Oktober 2010

BAB I apa itu bisnis?

Apa itu bisnis?

            Bisnis adalah kegiatan usaha yang terorganisasi untuk menghasilkan barang atau jasa untuk memenuhi kebutuhan konsumen. Dan bertujuan menghasilkan profit (laba), yang kemudian laba tersebut digunakan untuk usaha meningkatkan laba atau perusahaan yang lebih besar lagi.

· Pengertian bisnis menurut para ahli :
  1. Mahmud Machfoedz

Bisnis adalah usaha perdagangan yang dilakukan oleh sekelompok orang yang terorganisasi untuk mendapatkan laba dengan memproduksi dan menjual barang atau jasa untuk memenuhi kebutuhan konsumen.

  1. Steinford (1979)

“Business is all those activities involved in providing the goods and services needed or desired by people”. Dalam pengertian ini bisnis sebagai aktifitas yang menyediakan barang atau jasa yang diperlukan atau diinginkan oleh konsumen. Dapat dilakukan oleh organisasi perusahaan yang memilki badan hukum, perusahaan yang memiliki badan usaha, maupun perorangan yang tidak memilki badan hukum maupun badan usaha seperti pedagang kaki lima, warung yang tidak memiliki Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dan Surat Izin Tempat Usaha (SIUP) serta usaha informal lainnya.

  1. Griffin dan ebert (1996)

“Business is an organization that provides goods or services in order toearn provit”. Sejalan dengan definisi tersebut, aktifitas bisnis melalui penyediaan barang dan jasa bertujuan untuk menghasilkan profit (laba). Suatu perusahaan dikatakan menghasilkan laba apabila total penerimaan pada suatu periode (Total Revenues) lebih besar dari total biaya (Total Costs) pada periode yang sama. Laba merupakan daya tarik utama untuk melakukan kegiatan bisnis, sehingga melalui laba pelaku bisnis dapat mengembangkan skala usahanya untuk meningkatkan laba yang lebih besar.
  1. Hughes dan Kapoor
“Business is the organized effort of individuals to produce and sell for a provit, the goods and services that satisfy societies needs. The general term business refer to all such efforts within a society or within an industry. Maksudnya Bisnis ialah suatu kegiatan usaha individu yang terorganisasi untuk menghasilkan dan menjual barang dan jasa guna mendapatkan keuntungan dalam memenuhi kebutuhan masyarakat dan ada dalam industri. Orang yang mengusahakan uang dan waktunya dengan menanggung resiko dalam menjalankan kegiatan bisnis disebut Entrepreneur.
  1. Allan Afuah (2004)
Bisnis merupakan sekumpulan aktifitas yang dilakukan untuk menciptakan dengan cara mengembangkan dan mentransformasikan berbagai sember daya menjadi barang atau jasa yang diinginkan konsumen.
  1. Glos, Steade dan Lowry (1996)
Bisnis adalah jumlah seluruh kegiatan yang diorganisir oleh orang-orang yang berkecimpung dalam bidang perniagaan dan industry yang menyediakan barang dan jasa untuk kebutuhan mempertahankan dan memperbaiki standard serta kualitas hidup mereka.
  1. Musselman dan Jackson (1992)
Suatu aktivitas yang memenuhi kebutuhan dan keinginan ekonomis masyarakat dan perusahaan diorganisasikan untuk terlibat dalam aktivitas tersebut.

· Kegiatan bisnis meliputi:
¨Perdagangan
¨Pengangkutan
¨Penyimpanan
¨Pembelanjaan
¨Pemberiaan informasi

Daftar Pustaka




           

Minggu, 03 Oktober 2010

aktualisasi diri

Nama saya widya rahayu, lahir pada 25 februari 1992 di Tangerang. Saya anak ke dua dari tiga bersaudara. Saya bercita-cita untuk dapat bekerja di salah satu bank ternama di Indonesia. Saya memiliki beberapa pengalaman organisasi diantaranya menjadi anggota osis saat SMP dan menjadi ketua perkumpulan remaja tahun 2007 dilingkungan rumah. Saya memiliki hobi renang dan menyayi, hobi saya tersebut saya tuangkan dalam beberapa kegiatan seperti mengikuti paduan suara di sekolah. Saya pernah memperdalam bahasa inggris dengan belajar di beberapa lembaga pendidikan bahasa inggris dan saya mampu berbahasa inggris dengan baik secara lisan maupun tulisan. Saya pernah mengikuti beberapa kompetisi akademik walaupun hasilnya belum memuaskan.