Selasa, 06 Maret 2012

PENDAPAT TENTANG HUKUM


PENGERTIAN HUKUM
è Apakah sebenarnya hukum itu ?
Pertanyaan ini mulai timbul pada setiap orang yang baru mulai mempelajari tentang ilmu hukum. Definisi pada permulaan pelajaran ada manfaatnya, karena pada saat itu diberikan sekedar pengertian kepada orang yang baru mulai mempelajari ilmu pengetahuan. Akan tetapi kurang tepat kiranya untuk memberikan definisi apakah yang dinamakan Hukum itu.
Menurut Prof. Mr. L. J. van Apeldoorn dalam bukunya yang berjudul ”Inleiding tot de studie van het Nederlandase Recht (terjemahan Oetarid Sadino,SH dengan nama “Pengantar Ilmu Hukum”), bahwa tidak mungkin memberikan satu definisi apakah yang disebut Hukum itu.
Definisi akan Hukum menjadi sulit, bahkan tidak mungkin dilakukan dikarenakan Hukum mempunyai segi dan bentuk yang sangat banyak, oleh karena itu tidak mungkin segi dan bentuk yang beragam itu dapat tercakup dalam suatu definisi.
è Pengertian Hukum menurut beberapa ahli
Hampir semua Sarjana Hukum memberikan pembatasan Hukum yang berlainan, menurut Prof. van Apeldoorn.
Penulis-penulis Ilmu Pengetahuan Hukum di Indonesia juga sependapat dengan Prof. van Apeldoorn, seperti Prof. Sudirman Kartohadiprodjo, SH. Menulis sebagai berikut, “jikalau kita menanyakan apakah yang dinamakan Hukum, maka kita akan menjumpai tidak adanya persesuaian pendapat. Berbagai permasalahan perumusan yang dikemukakan”.
Sebagai gambaran ada beberapa contoh definisi Hukum dibawah ini :
Pengertian hukum menurut Aristoteles
Sesuatu yang berbeda dari sekedar mengatur dan mengekspresikan bentuk dari konstitusi dan hukum berfungsi untuk mengatur tingkah laku para hakim dan putusannya di pengadilan untuk menjatuhkan hukuman terhadap pelanggar.

Pengertian hukum menurut Hugo de Grotius
Peraturan tentang tindakan moral yang menjamin keadilan pada peraturan hukum tentang kemerdekaan (law is rule of moral action obligation to that which is right).

Pengertian hukum menurut Leon Duguit
Semua aturan tingkah laku para angota masyarakat, aturan yang daya penggunaannya pada saat tertentu diindahkan oleh anggota masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan bersama dan jika yang dlanggar menimbulkan reaksi bersama terhadap orang yang melakukan pelanggaran itu.


Pengertian hukum menurut Immanuel Kant
Keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini kehendak bebas dari orang yang satu dapat menyesuaikan diri dengan kehendak bebas dari orang yang lain, menuruti peraturan hukum tentang kemerdekaan.

Pengertian hukum menurut Roscoe Pound
Sebagai tata hukum mempunyai pokok bahasan hubungan antara manusia dengan individu lainnya, dan hukum merupakan tingkah laku para individu yang mempengaruhi individu lainnya. Adapun hukum sebagai kumpulan dasar-dasar kewenangan dari putusan-putusan pengadilan dan tindakan administratif Law as a tool of social engineering.

Pengertian hukum menurut John Austin
Seperangkat perintah, baik langsung maupun tidak langsung dari pihak yang berkuasa kepada warga rakyatnya yang merupakan masyarakat politik yang independen dimana pihak yang berkuasa memiliki otoritas yang tertinggi.

Pengertian hukum menurut Van Vanenhoven
Suatu gejala dalam pergaulan hidup yang bergolak terus menerus dalam keadaan berbenturan tanpa henti dari gejala-gejala lain.

Pengertian hukum menurut Prof. Soedkno Mertokusumo
Keseluruhan kumpulan peraturan-peraturan atau kaidah-kaidah dalam suatu kehidupan bersama, keseluruhan peraturan tingkah laku yang berlaku dalam suatu kehidupan bersama, yang dapat dipaksakan pelaksanaannya dengan sanksi.

Pengertian hukum menurut Mochtar Kusumaatmadja
Keseluruhan asas dan kaidah yang mengatur pergaulan hidup manusia dalam masyarakat, juga meliputi lembaga (institusi) dan proses yang mewujudkan kaidah tersebut dalam masyarakat.

Pengertian hukum menurut Karl Von Savigny
Aturan yang terbentuk melalui kebiasaan dan perasaan kerakyatan, yaitu melalui pengoperasian kekuasaan secara diam-diam. Hukum berakar pada sejarah manusia, dimana akarnya dihidupkan oleh kesadaran, keyakinan, dan kebiasaan warga masyarakat

Pengertian hukum menurut Holmes
Apa yang dikerjakan dan diputuskan oleh pengadilan.

Pengertian yang dikemukakan oleh beberapa ahli tersebut dapat digunakan sebagai pegangan semata yang dimaksudkan menjadi pedoman bagi setiap wisatawan hukum yang sedang bertamasya di alam hukum.

UNSUR-UNSUR HUKUM
                Hukum itu meliputi beberapa unsur, yaitu :
a.)    Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat.
b.)    Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib.
c.)     Peraturan itu bersifat memaksa.
d.)    Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut adalah tegas.

CIRI-CIRI HUKUM
                Untuk dapat mengenal Hukum itu kita harus dapat mengenal cirri-ciri Hukum, yaitu:
a.)    Adanya perintah dan/atau larangan.
b.)    Perintah dan/atau larangan itu harus patuh ditaati setiap orang.
 
HUKUM MENURUT PENDAPAT SAYA
Hukum adalah seperti kumpulan sub sistem yang menjelma menjadi sebuah sistem yang utuh. Dimana sistem tersebut terdiri dari kumpulan berbagai aturan, perintah, dan larangan yang dibuat untuk kepentingan dan kenyamanan masyarakat. Hukum itu adalah peraturan yang memaksa individu untuk mentaati segala hal yang kiranya dapat merugikan dan mengganggu kenyamanan bersama jika dilakukan.
SUMBER



Tidak ada komentar:

Posting Komentar