Hak cipta
adalah hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengatur penggunaan
hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu. Pada dasarnya, hak cipta
merupakan "hak untuk menyalin suatu ciptaan". Hak cipta dapat juga
memungkinkan pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah atas
suatu ciptaan. Pada umumnya pula, hak cipta memiliki masa berlaku tertentu yang
terbatas.
Hak cipta
berlaku pada berbagai jenis karya seni atau karya cipta atau
"ciptaan". Ciptaan tersebut dapat mencakup puisi,
drama, serta karya tulis lainnya, film,
karya-karya koreografis (tari,
balet, dan sebagainya), komposisi
musik, rekaman
suara, lukisan, gambar, patung, foto,
perangkat lunak komputer, siaran radio dan televisi, dan (dalam yurisdiksi tertentu) desain industri.
Hak cipta
merupakan salah satu jenis hak kekayaan
intelektual, namun hak cipta berbeda secara mencolok dari hak kekayaan
intelektual lainnya (seperti paten,
yang memberikan hak monopoli atas
penggunaan invensi), karena hak cipta bukan merupakan
hak monopoli untuk melakukan sesuatu, melainkan hak untuk mencegah orang lain
yang melakukannya.
Hukum
yang mengatur hak cipta biasanya hanya mencakup ciptaan yang berupa perwujudan
suatu gagasan tertentu dan tidak mencakup gagasan umum, konsep, fakta, gaya,
atau teknik yang mungkin terwujud atau terwakili di dalam ciptaan tersebut.
Sebagai contoh, hak cipta yang berkaitan dengan tokoh kartun Miki Tikus
melarang pihak yang tidak berhak menyebarkan salinan kartun tersebut atau
menciptakan karya yang meniru tokoh tikus tertentu ciptaan Walt Disney tersebut, namun tidak melarang
penciptaan atau karya seni lain mengenai tokoh tikus secara umum.
Di Indonesia, masalah hak cipta diatur dalam Undang-undang
Hak Cipta, yaitu, yang berlaku saat ini, Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002.
Dalam undang-undang tersebut, pengertian hak
cipta adalah "hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk
mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan
tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan
yang berlaku" (pasal 1 butir 1).
*Yang dimaksud dengan Pencipta
adalah:
a. seorang / beberapa orang bersama-sama lahirkan suatu ciptaan
b. orang yang merancang suatu ciptaan
c. membuat karya cipta
*Pemegang Hak Cipta adalah
Pencipta sebagai Pemilik Hak Cipta, orang yang menerima hak dari Pencipta, atau
orang lain yang menerima lebih lanjut hak dari orang tersebut.
*Ciptaan adalah hasil setiap
karya dalam bentuk yang khas menunjuk keasliannya dalam lapangan ilmu, seni dan
sastra.
*Pelaku adalah aktor , penyanyi
dll, mempermainkan karyanya Produser Rekaman Suara adalah orang atau Badan
Hukum yang pertama kali merekam atau memiliki prakarsa tersebut
SUMBER
http://id.wikipedia.org/wiki/Hak_cipta
lemlit.ugm.ac.id/makalahhki/HAK%20CIPTA.ppt
Tidak ada komentar:
Posting Komentar